Profil Balai Kekarantinaan Kesehatan

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Probolinggo merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit serta faktor risiko kesehatan. Balai Kekarantinaan Kesehatan beroperasi sebagai garda terdepan di titik-titik pintu masuk negara (entry point), seperti pelabuhan laut, bandar udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN). Keberadaannya sangat krusial untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional dari ancaman penyakit menular potensial wabah atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang berfokus pada skala internasional (Public Health Emergency of International Concern).

 

Dalam menjalankan operasionalnya, Balai Kekarantinaan Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap lalu lintas orang, alat angkut (kapal, pesawat, kendaraan darat), barang, serta media lingkungan di batas negara. Tugas ini mencakup pemeriksaan dokumen kesehatan awak dan penumpang, pemantauan dan respon penyakit, penanganan kegawatdaruratan medik, hingga penerbitan sertifikat sanita atau kekarantinaan. Selain itu, Balai Kekarantinaan Kesehatanj uga melakukan tindakan pengendalian vektor penyakit (seperti serangga dan tikus) serta pengawasan sanitasi di area batas negara untuk memastikan seluruh ekosistem di Pintu Masuk Negara tetap aman dan higienis.


Visi:
Mewujudkan Pintu Masuk Negara dan Wilayah yang bebas penyakit dan faktor risiko

Misi:
1.    Meningkatkan deteksi dini dan respon penyakit dan faktor risiko;
2.    Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan alat angkut di pintu masuk negara;
3.    Meningkatkan tata kelola kegiatan yang bersih dan akuntabel;
4.    Peningkatan Sumber Daya Manusia


Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BKK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi BKK.

Profil Pimpinan BKK Kelas I Probolinggo

dr. Martyanti Sunindio, MHSM

dr. Martyanti Sunindio, MHSM

Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan

Transparansi Penyelenggara Negara
LHKPN Tahun 2025
Hari Gunawan, SKM, MM

Hari Gunawan, SKM, MM

Plt. Kasubbag Administrasi Umum

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025
Fauzi Mansur, ST, MPH

Fauzi Mansur, ST, MPH

Ketua Tim Kerja

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025
Jumali, ST, M.KL

Jumali, ST, M.KL

Ketua Tim Kerja

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025
Agus Subiyantoro, SKM

Agus Subiyantoro, SKM

Ketua Tim Kerja

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025
dr. Sholikah, M.Epid

dr. Sholikah, M.Epid

Ketua Tim Kerja

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025
Irwan Sugiharso, SKM, M.Kes

Irwan Sugiharso, SKM, M.Kes

Ketua Tim Kerja

Transparansi Penyelenggara Negara
SPT Tahunan Tahun 2025