Tugas PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau melayani informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Probolinggo.
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi informasi publik yang dikuasai oleh satuan kerja di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Probolinggo
- Melakukan verifikasi, pengujian, dan penilaian atas informasi yang dikecualikan sebelum diumumkan kepada publik.
- Melayani permohonan informasi publik serta permohonan keberatan atas jawaban PPID sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID:
- Menjadi fasilitator dan pengelola layanan informasi publik, termasuk helpdesk, pengumuman informasi, serta kanal permohonan daring dan luring.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Probolinggo.
- Menyusun rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik bagi Atasan PPID.