Layanan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan berdasarkan regulasi dan kebijakan sebagai berikut:
Dokumen Regulasi & Kebijakan
7 dokumen| # | Nama Regulasi | Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
| 2 | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
| 3 | Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik | |
| 4 | Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | |
| 5 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan | |
| 6 | Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/326/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan | |
| 7 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan |